Pendampingan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Tahun Anggaran 2026
Dalam rangka mendorong perlindungan hukum atas hasil karya dan inovasi masyarakat, telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku usaha, komunitas kreatif, akademisi, dan perangkat daerah dalam proses pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan pendampingan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memberikan pemaparan terkait pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta, merek, desain industri, paten, dan jenis KI lainnya. Peserta juga diberikan penjelasan teknis mengenai prosedur pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga tahapan verifikasi dan penerbitan sertifikat KI.
Dalam sambutannya, panitia penyelenggara menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk daerah serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak produk unggulan daerah yang terdaftar secara resmi sehingga memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan layanan konsultasi langsung dan pendampingan pengisian dokumen pendaftaran. Peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi terkait karya atau produk yang akan didaftarkan, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan terselenggaranya kegiatan Pendampingan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI semakin meningkat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi di daerah secara berkelanjutan.