HARMONISASI RKPD DAN RAD PGBPSDL KOTA SINGKAWANG DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN BARAT
HARMONISASI RKPD DAN RAD PGBPSDL KOTA SINGKAWANG DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN BARAT
Pontianak, 25 Juni 2026 – Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang mengikuti kegiatan Harmonisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pembangunan Sosial Daerah Lainnya (RAD PGBPSDL) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan kesesuaian substansi dokumen perencanaan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah agar lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bappeda Kota Singkawang memaparkan materi terkait penyusunan RKPD dan RAD PGBPSDL, termasuk sasaran, program, kegiatan, serta indikator kinerja yang telah dirumuskan. Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat untuk memperoleh masukan, penyempurnaan redaksional, serta penyesuaian terhadap aspek hukum dan regulasi yang relevan.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dokumen RKPD dan RAD PGBPSDL Kota Singkawang dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung terwujudnya kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui penyusunan dokumen yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Singkawang.