Fasilitasi RKPD 2027 Bapperida Provinsi Kalbar
Fasilitasi Rancangan RKPD Kota Singkawang Tahun 2027 Bersama Bapperida Provinsi Kalimantan Barat
Singkawang, 26 Juni 2026 – Pemerintah Kota Singkawang mengikuti kegiatan Fasilitasi Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Singkawang Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (26/6/2026).
Kegiatan fasilitasi ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah guna memastikan Rancangan RKPD Tahun 2027 telah selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, provinsi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan fasilitasi dilakukan secara hybrid, di mana jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang mengikuti kegiatan secara luring (offline) di lokasi yang telah ditentukan, sementara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang berpartisipasi secara daring melalui Zoom Meeting.
Selama proses fasilitasi, tim dari Bapperida Provinsi Kalimantan Barat memberikan berbagai masukan, saran, serta penyempurnaan terhadap substansi Rancangan RKPD Kota Singkawang Tahun 2027. Pembahasan meliputi keselarasan visi dan misi pembangunan daerah, prioritas pembangunan, target indikator kinerja, program prioritas, hingga penguatan sinkronisasi dengan arah pembangunan Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah pusat.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi antara perangkat daerah dengan tim fasilitator untuk mengklarifikasi berbagai substansi dokumen perencanaan, sehingga menghasilkan RKPD yang lebih berkualitas, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah agar lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang. Hasil fasilitasi akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RKPD Tahun 2027 sebelum ditetapkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.