Rekap Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan dokumen yang memuat daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini berisi informasi mengenai paket pengadaan, sumber pendanaan, metode pemilihan penyedia, jadwal pelaksanaan, serta nilai pagu anggaran. Rekap RUP disusun sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengetahui rencana pengadaan yang akan dilaksanakan
Rekap Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan dokumen yang memuat daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini berisi informasi mengenai paket pengadaan, sumber pendanaan, metode pemilihan penyedia, jadwal pelaksanaan, serta nilai pagu anggaran. Rekap RUP disusun sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengetahui rencana pengadaan yang akan dilaksanakan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan yang disusun oleh Perangkat Daerah sebagai penjabaran dari Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. Dokumen ini memuat rencana program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target capaian, kebutuhan pendanaan, serta rincian anggaran yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan pada suatu Perangkat Daerah (OPD), yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2026 oleh Pengguna Anggaran (PA). DPA disusun berdasarkan APBD yang telah ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan, pengendalian, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Neraca Tahun Anggaran 2025 adalah dokumen laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan suatu entitas pada akhir Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini memberikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan, sehingga menggambarkan kondisi keuangan entitas secara menyeluruh sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Secara umum, neraca memuat rincian aset lancar dan nonlancar, aset tetap, aset tak berwujud, investasi, kewajiban jangka pendek dan jangka panjang, serta ekuitas yang merupakan selisih antara total aset dan total kewajiban. Informasi tersebut disusun berdasarkan hasil pencatatan dan pengukuran transaksi keuangan yang telah terjadi selama periode pelaporan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar untuk menilai kondisi keuangan, kemampuan entitas dalam memenuhi kewajibannya, efektivitas pengelolaan aset, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan. Neraca juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan pemerintah dan digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, transparansi, serta pengambilan keputusan oleh pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah.
Daftar Aset Badan Publik Tahun 2025/2026 adalah dokumen yang memuat informasi mengenai seluruh aset yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh suatu badan publik pada Tahun Anggaran 2025/2026. Dokumen ini disusun sebagai bagian dari administrasi dan pengelolaan barang milik negara/daerah atau aset milik badan publik untuk mendukung tertib pengelolaan aset, akuntabilitas, dan transparansi. Secara umum, dokumen ini berisi rincian aset berdasarkan jenis, jumlah, nilai, lokasi, kondisi, status kepemilikan atau penguasaan, tahun perolehan, serta informasi lain yang relevan sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset. Daftar aset mencakup berbagai kategori, seperti tanah, bangunan, peralatan dan mesin, kendaraan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, aset tak berwujud, serta aset lainnya yang dikelola oleh badan publik. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, dan pelaporan aset, serta mendukung penyusunan laporan keuangan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset. Selain itu, daftar aset menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban badan publik dalam mengelola kekayaan negara atau daerah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025/2026 adalah dokumen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Dokumen ini menyajikan penjelasan, rincian, dan informasi tambahan atas angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan utama, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta informasi keuangan lainnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). CaLK memberikan uraian mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan, dasar penyusunan laporan keuangan, penjelasan atas setiap pos material dalam laporan keuangan, informasi mengenai komitmen dan kontinjensi, serta pengungkapan lain yang diperlukan agar laporan keuangan dapat dipahami secara memadai oleh para pengguna. Dokumen ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyajian informasi keuangan, sekaligus membantu pemangku kepentingan dalam memahami kondisi keuangan, hasil pengelolaan anggaran, dan kinerja keuangan entitas selama Tahun Anggaran 2025/2026.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025/2026 adalah dokumen laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai realisasi pelaksanaan anggaran selama periode tahun anggaran 2025/2026. Dokumen ini membandingkan antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran yang benar-benar terjadi, sehingga memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan anggaran dan kinerja keuangan suatu instansi atau pemerintah. Secara umum, LRA memuat informasi tentang pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, serta surplus atau defisit anggaran, termasuk sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, mendukung transparansi dan akuntabilitas, serta menjadi dasar evaluasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan anggaran pada periode berikutnya.
Informasi Realisasi / penyerapan anggaran Triwulan I Tahun 2026