Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah suatu analisis sitematik terhadap perancangan, pengembangan dan evaluasi, proses dan produk pembelajaran yang harus memenuhi kriteria efektivitas, validitas, dan kepraktisan. Bidang Penelitian dan Pengembangan merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi sosial, ekonomi, dan pemerintahan serta pembangunan, inovasi dan teknologi.

Tugas Bidang:

  1. Menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah meliputi, sosial, ekonomi, pemerintahan pembangunan, inovasi dan teknologi.
  2. Pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksaan tugas dan fungsi di bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang soaial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
  5. Pelaksaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi; dan
  6. Penyusunan program kerja bidang penelitian dan pengembangan daerah

Fungsi Bidang:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi;
  3. Pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang sosial, ekonomi, pemerintahan, pembangunan, inovasi dan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
[wpda_org_chart tree_id=6 theme_id=51]

SUB-SUBTANSI PEMBANGUNAN, INOVASI DAN TEKNOLOGI

Uraian tugas Sub-Subtansi Pembangunan, Inovasi dan Teknologi sebagai berikut:  

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
  3. Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
  4. Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan bidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
  6. Melaksanakan fasilitasi dan penerapan bidang pembangunan, inovasi dan teknologi.
  7. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
  8. Melaksanakan pengembangan inovasi dan teknologi di daerah, melalui: penelitian, pengembangan dan perekayasaan, uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi Bidang Inovasi dan Teknologi;
  9. Melaksanakan kegiatan diseminisasi inovasi jenis, prosedur dan model pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  10. Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  11. Menyusun konsep naskah dinas bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi.
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi yang telah dilaksanakan; dan
  13. Melaporkan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah.

SUB-SUBTANSI SOSIAL, EKONOMI DAN PEMERINTAHAN

Uraian tugas Sub-Substansi Sosial, Ekonomi, dan Pemerintahan sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi serta teknologi berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan;
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
  3. Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
  4. Mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi dan pemerintahan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan.
  7. Melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan daerah bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
  8. Melaksanakan administrasi penelitian dan pengemgbangan daerah bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan dan memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
  9. Menyusun konsep naskah dinas bidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi dan pemerintahan;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi dan pemerintahan yang telah dilaksanakan; dan
  11. Melaporkan kegiatan bidang penelitian dan pengembangan sosial, ekonomi dan pemerintahan kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah.