Paradigma pengelolaan keuangan daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengalami perubahan yang sangat berarti seiring dengan ditetapkan nya otonomi daerah sejak tahun 2001. Hakekat otonomi daerah adalah adanya kewewenangan yang lebih besar dalam pengurusan maupun pengelolaan daerah, teramasuk pengelolaan keuangan. Daerah tersebut harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk menjalankan proses penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam hal penggalian sumber pendapatan untuk biaya pembangunan masih benyak mengalami kendala meski ada bantuan oleh pemerintah pusat namun pembiayaan belanja rutin saja tidak memadai. Dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) penerimaan dinas-dinas dan penerimaan lainnya, mutlak untuk ditingkatkan sebagai sumber pendanaan pembangunan. Pemerintah Kota Singkawang telah menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah yang akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi. Setelah otonomi berjalan sepuluh tahun,terdapat kendala dalam meningkatkan pendapatan daerah yaitu tidak ada data tentang potensi Pendapatan Asli Daerah. Akibatnya anggaran pendapatan dan belanja daerah dari tahun ke tahun tak pernah bisa meningkat secara signifikan. Untuk mengoperasikan penanganan masalah retribusi jasa umum di Kota Singkawang, diperlukan strategi yang lebih detail mencakup perencanaan da program untuk menggali potensi dalam pengembangan pelayanan terhadap masyarakat Kota Singkawang, sehingga diperlukan kajian penelitian tentang potensi retribusi jasa umum yang merupakan sektor penyumbang PAD yang potensial. Maksud dan tujuan dari kajian potensi retribusi jasa umum adalah untuk menkaji potensi retribusi jasa umum di Kota Singkawang yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.