Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dengan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Jenis kegiatan yang ada di zona KEK tersebut adalah zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energy dan zona ekonomi lain. Salah satu kota yang memiliki potensi serta kedudukan strategis yang mempunyai pengaruh besar serta dapat dijadikan pendorong bagi pembangunan Kalimantan Barat adalah Kota singkawang. Kawasan Ekonomi Singkawang diharapkan pada masa mendatang akan menjadi sumber pertumbuhan baru di provinsi Kalimantan Barat. Transformasi struktur ekonomi yang memiliki nilai tambah yang lebih baik dan luas yang berbasis pada industri pengolahan, energi dan logistik merupakan landasan utama dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Kota Singkawang. Berdasarkan latar belakang inilah maka dirasakan perlu adanya pengembangan kawasan Rencana untuk Kawasan Ekonomi Singkawang, sebagai dasar perencanaan pengembangan kawasan yang sinergis dan serasi di masa yang akan datang.