Kemiskinan merupakan permasalahan mendesak dan memerlukan Langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh. Mengatasi permasalah tersebut maka dibentuk Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang dilegitimasi dengan permendagri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan.TPKP bekerja untuk mencapai target pengurangan angka kemiskinan didaerah sebagaimana direncanakan dalam RPJMD, sekaligus memantau relevansi arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD terhadap pemenuhan target pengurangan angka kemiskinan nasional dan MDG’s. Kinerja TKPK diukur dengan mengkoordinasikan penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah(SPKD). Dokumen SPKD adalah dokumen yang berisi strategi penanggulangan kemisikinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan dibidang penanggulangan kemiskinan dalam penyusunan RPJMD dengann masa berlaku selama 1 periode kepemimpinan daerah. Maksud penyusunan dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SKPD) Kota Singkawang adalah untuk memperkaya analisis dan pemahaman terhadap permasalahan kemiskinan serta potensi yang ada dengan melibatkan seluruh stakeholder sehingga nantinya dapat mendorong pemerintah Kota Singkawang untuk proaktif , peduli dan memiliki kemampuan penyusunan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin. Tujuan penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan daerah salah satunya adalah sebagai pedoman kebijakan strategis daerah yang menyeluruh , terpadu (Lintas SKPD) , antar sektor dan antar stakeholder yang terencana dan berkesinambungan.